News

Pandji Cerita Soal Sidang Adat Toraja Saat Diperiksa Penyidik Bareskrim

Jakarta (KABARIN) - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja. Kasus ini berkaitan dengan konten yang disampaikan melalui media elektronik.

Saat pemeriksaan berlangsung, Pandji mengatakan penyidik banyak menanyakan soal sidang adat Toraja yang sebelumnya ia jalani. Total ada 17 pertanyaan yang diajukan kepadanya.

"Ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasinya sudah diberikan oleh saya. Moga-moga kasusnya bisa cepat selesai,” kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.

Menurutnya, penyidik juga ingin mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam proses sidang adat tersebut. Namun ia memilih agar penyidik menanyakan langsung kepada perwakilan masyarakat adat di Toraja agar informasi yang diperoleh lebih akurat.

"Saya minta penyidiknya untuk memastikan langsung ke pihak masyarakat adat di sana untuk lebih pastinya karena saya tidak mau salah dalam mengucapkan nama, jabatan, dan terutama wilayah," katanya.

Pandji juga menyinggung kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Meski tidak dibahas secara rinci dalam pemeriksaan, ia berharap cara tersebut bisa menjadi jalan keluar dari kasus yang sedang berjalan.

"Harapannya memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi," katanya.

Kasus ini bermula ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan itu terkait materi stand up comedy yang menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja dan dianggap merendahkan martabat masyarakat setempat.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satunya termasuk admin kanal YouTube milik Pandji. Pada Februari 2026, Pandji juga diketahui telah menjalani sanksi adat dari masyarakat Toraja.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: